SAMPIT – Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalimantan Tengah hingga kini belum juga menemui kepastian. Padahal, sedikitnya delapan hingga sembilan kabupaten telah mengajukan wilayah tambang rakyat untuk dilegalkan. Minggu, 1 Maret 2026.
Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto, mengakui bahwa WPR yang diusulkan masih dalam tahap pembahasan di Kementerian ESDM dan belum ditandatangani.
“Saya masih kawal. Sudah ada tembusan dari provinsi, tapi memang ada beberapa yang menjadi perhatian kementerian,” ujarnya saat reses di Kecamatan Baamang, Sampit lalu. Salah satu ganjalan utama adalah potensi tumpang tindih antara wilayah yang diusulkan sebagai WPR dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan.
Menurut Sigit, jika wilayah WPR bersentuhan dengan IUP, maka harus dikeluarkan dari usulan. Pemerintah tidak ingin terjadi konflik terbuka antara masyarakat dan perusahaan pemegang izin. “Tidak boleh masyarakat disuruh berhadapan dengan perusahaan. Itu harus clear,” tegasnya.
Namun di lapangan, situasi tak sesederhana itu. Tanpa kejelasan WPR, penambang rakyat berada dalam posisi serba salah. Bekerja berarti berisiko dianggap ilegal. Berhenti bekerja berarti kehilangan penghasilan.
Bagi sebagian masyarakat di wilayah pedalaman, tambang tradisional bukan sekadar pilihan, melainkan tumpuan ekonomi keluarga. Ketika regulasi tak kunjung tuntas, yang terdampak langsung adalah dapur rumah tangga mereka. WPR yang digadang-gadang menjadi solusi justru masih tersangkut pada meja-meja birokrasi.
Antara PETI dan WPR, Penambang Tradisional Tunggu Kepastian Negara
Sementara itu Ditengah polemik pertambangan tanpa izin (PETI), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) disebut-sebut sebagai jalan tengah. Namun, batasannya ditegaskan tidak boleh kabur. Sigit kembali, menekankan bahwa WPR diperuntukkan bagi penambang tradisional berskala kecil, bukan untuk aktivitas bermodal besar.
“Kalau sudah pakai alat berat, itu bukan lagi rakyat. Itu pengusaha dan wajib mengurus IUP,” katanya. Menurutnya, yang diperjuangkan adalah penambang dengan mesin sedot atau lanting tradisional. Mereka inilah yang selama ini rentan terseret persoalan hukum karena belum adanya wilayah resmi yang dilegalkan negara.
Masalahnya, selama WPR belum disahkan, status hukum mereka tetap abu-abu. Disatu sisi, aparat wajib menegakkan aturan. Di sisi lain, realitas sosial menunjukkan banyak keluarga menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut. WPR, jika disahkan, diharapkan menjadi solusi legal. Namun jika tidak diawasi dengan ketat, kekhawatiran muncul bahwa label “rakyat” justru bisa dimanfaatkan pihak bermodal untuk masuk dengan skema lain.
Karena itu, Sigit menegaskan pentingnya wilayah WPR yang benar-benar bersih dari tumpang tindih dan pengawasan ketat agar tidak berubah fungsi. “Tujuannya agar masyarakat bisa bekerja dengan tenang. Tapi tetap sesuai aturan,” ujarnya. Kini, bola masih berada di pemerintah pusat. Sementara itu, penambang tradisional tetap berada dalam ruang abu-abu antara kebutuhan ekonomi dan risiko hukum.
(gus/matakalteng)



















Discussion about this post